KALAMANTHANA, Muara Teweh – Menindaklanjuti peringatan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan hasil razia yang digelar di Muara Teweh, pekan lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengimbau para pemilik minimarket, pedagang eceran, dan toko sembako tidak menjual ikan makarel kalengan yang mengandung parasit cacing.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barut Siswandoyo mengatakan, imbauan oleh Dinas Kesehatan tersebut dikeluarkan pada Senin 2 April 2018 berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM-RI. Dari 66 merek ikan kalengan makarel terdapat 27 merek yang positif mengandung parasit cacing.
Sekadar diketahui, pada Jumat (30/3/2018) tim gabungan dari Satgas Pangan Polres Barut, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan mengecek beberapa tempat di Muara Teweh. Hasilnya, tim itu menemukan dan menyita ratusan kaleng empat merek ikan makarel kalengan yang sudah dinyatakan mengandung parasit cacing, yaitu A1 makarel, ABC makarel, CIP makarel, dan King Fisher.
Lokasi penjualan antara lain Minimarket OZ di Jalan Sumbawa berupa A1 makarel 155 gr sebanyak 55 buah, A1 makarel 425gr sebanyak 16 buah, CIP makarel 155gr sebanyak 16 buah, CIP makarel 425gr sebanyak 16 buah, ABC Makerel 155r sebanyak 443 buah, dan ABC makarel 425 gr sebanyak 75 buah.
Ditemukan pula di Toko Budi Bersama, Jalan Sengaji berupa ABC makarel 155 gr sebnayak 21 buah, ABC makarel 250gr sebanyak 3 buah, Kings Fisher 425 gr sebanyak 3 buah, dan Kings Fisher 155 gr sebanyak 4 buah. Sedangkan di minimarket R&B Jalan Pramuka ditemukan ABC Makarel 155 gr sebanyak 16 buah, ABC makarel 425 gr sebanyak enam buah, dan Kings Fisher 155 gr sebanyak tiga buah. Tim gabungan memerintahkan produk-produk tersebut langsung dipisahkan, dikarantina, dan dikembalikan ke pihak produsen. (mel)
Discussion about this post