KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas bersama Panwaslu dan instansi terkait melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing pasangan calon untuk menurunkan alat peraga kampanyenya.
Namun setelah sepuluh hari surat pemberitahuan itu dikirim, namun APK pasangan calon tersebut tidak semuanya diturunkan. “Oleh karena itu hari ini kami bersama Panwaslu, Panwascam, kepolisian dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan penurunan APK yang tidak sesuai aturan,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (5/4/2018).
“APK siapa pun itu, apakah APK paslon nomor satu atau APK paslon nomor dua, yang pasti apabila tidak sesuai dengan desain yang disampaikan oleh KPU maka itu akan kita turunkan semuanya pada hari ini,” ujar Bardiansyah.
Kegiatan penurunan APK pasangan calon Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023 dimulai tim KPU dari Kecamatan Basarang dan berlanjut ke wilayah Kecamatan Selat, Kapuas Timur dan Kecamatan Kapuas Hilir.
“Tapi berdasarkan penjelasan dari Panwaslu tadi bahwa untuk wilayah Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Kapuas Timur sudah dilepas. Tapi kita akan coba lihat lagi kalau ada yang masih tersisa,” terang Bardiansyah. (is)
Discussion about this post