KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyelewengan dana yang terjadi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pulang Pisau.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejari Pulang Pisau, Triyono Rahyudi, terkait informasi yang beredar yang menyebutkan pihak dinas telah membayarkan honorer yang diduga diselewengkan kepala dinas dan mantan bendahara di instansi tersebut.
“Laporan itu tentu akan kita tindak lanjuti. Bahkan kita sudah menurunkan tim guna mengumpulkan data, menggali informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang tersangkut. Apabila terbukti dan terindikasi, maka statusnya akan kita tingkatkan,” tegas Triyono.
Ia menjelaskan, Kejari Pulpis saat ini sedang melakukan pengumpulan data, informasi dan keterangan (pulbaket). Apabila terbukti ada indikasi penyelewengan anggaran, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyelidikan.
Distanak Pulpis dilaporkan telah membayarkan hak honorer yang diduga diselewengkan seorang pejabat dan mantan pejabat di instansi tersebut kepada yang berhak, Kamis (5/4). Pantauan KALAMANTHANA di lapangan, pembayaran dilakukan setelah salah satu di antaranya mendapatkan dana talangan dengan menggadaikan rumahnya.
Sebagaimana diketahui, seorang pejabat dan mantan pejabat Distanak Pulpis diduga turut terlibat dalam penyelewengan anggaran sebesar Rp300 juta lebih dari dana hibah tahun 2017 dan sekitar Rp1 miliar dari Badan Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (BKP5K).
Keduanya diduga telah menggunakan anggaran dana hibah itu untuk kepentingan pribadi. Pasalnya, sampai sejauh ini, sejumlah item anggaran yang menjadi hak para pegawainya sejak tahun 2017, sama sekali tidak dibayarkan.
Rincian penggunaaan anggaran itu meliputi pembayaran honor Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp102 juta untuk 13 orang, uang Perjalanan Penyuluh Lapangan (PPL) se- Kabupaten Pulpis sebesar Rp105 juta selama 3 bulan.
Selanjutanya anggaran operasional Balai Penyuluh Pertanian (BPP) se-Kabupaten Pulpis, uang rapelan gaji Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) dan rapelan uang kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah item lainnya.
Pertanyaan besar yang ada di benak masyarakat Bumi Handep Hapakat saat ini apakah dengan dikucurkannya dana tersebut bagi yang berhak, proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Pulpis itu akan berhenti? (app)
Discussion about this post