KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kotawaringin Timur, Rudianur, mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar supaya segera turun ke lapangan mengecek sejumlah agen dan pangkalan penjualan gas elpiji 3 kilogram.
Desakan ini dia sampaikan mengingat saat ini muncul dugaan terjadinya dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah. Sejumlah agen dan pangkalan diduga menjual gas elipiji 3 kg itu melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di lapangan, saat ini ada agen atau pangkalan yang menjual gas si melon seharga Rp35 ribu. Parahnya, di tingkat pedesaan, harganya mencapai Rp45 ribu pertabung isi ulang.
“Saya minta Disperindagsar cek seluruh agen atau pangkalan elpiji di Kotim ini. Jangan malas turun ke lapangan,” tegasnya.
Menurut Rudianur, dia tak pernah melihat Pemkab Kotim, khususnya Diserpindagsar sampai saat ini turun ke lapangan terkait keluhan yang berkembang di masyarakat. Seharusnya mereka tahu tugas dan fungsi mereka, jangan sampai menunggu diperintah bupati baru bekerja.
“Selama ini Disperindagsar seperti tidak pernah peduli akan keluhan masyakat terkait HET elpiji dan kelangkaan elpiji di Kotim ini,” sebutnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah provinsi dan kabupaten, harga elpiji untuk Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang di tingkat agen adalah Rp12.740 dan pangkalan Rp17.250. Harga itu sudah termasuk ongkos angkut dari agen ke pangkalan Rp2.250 dan keuntungan pangkalan Rp2.250 per tabung.
HET di Kecamatan Kota Besi dan Mentaya Hilir Utara ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp17.500 di pangkalan. Untuk Kecamatan Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Cempaga, HET di tingkat agen Rp12.750 dan pangkalan Rp18.000 per tabung.
HET di Kecamatan Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Telawang, Cempaga Hulu dan Parenggean, ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp18.250 di pangkalan. Untuk di Kecamatan Tualan Hulu dan Telaga Antang, HET di tingkat agen Rp12.750 dan pangkalan Rp18.500 per tabung.
HET di Kecamatan Mentaya Hulu ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp18.750 di pangkalan. HET di Kecamatan Antang Kalang Rp12.750 di tingkat agen dan Rp19.250 di pangkalan. Sedangkan HET di Kecamatan Bukit Santuai ditetapkan Rp12.750 di tingkat agen dan Rp21.250 di pangkalan. (zig)
Discussion about this post