KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat internal, Senin (9/4/2018), guna membahas kesimpulan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapemperda.
Ketua Komisi II DPRD Kapuas Murniwaty mengatakan, dari 8 rancangan peraturan daerah yang diajukan eksekutif, ada beberapa diantaranya yang ditangani oleh komisinya diantaranya adalah raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung wallet.
Selain itu juga rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Nah, menyangkut raperda tentang penyertaan modal PDAM, Komisi II menyarankan agar untuk pembayaran tagihan rekening air kiranya juga dapat dilakukan via online.
“Ini untuk lebih memudahkan masyarakat dalam hal membayar tagihan rekening air PDAM, karena saat berada dimana pun orang bisa membayar karena sudah online,” kata Murniwaty.
Sementara itu terkait kenaikan tariff air PDAM kepada konsumen. Menurut legislator asal PDIP ini, untuk sekarang kenaikan tariff tersebut belum bisa dilakukan, namun untuk kenaikan biaya beban mungkin hal tersebut bisa dilakukan.
“Biaya beban saya rasa mungkin bisa dinaikkan secara bertahap, namun jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujar Murniwaty. (is/adv)
Discussion about this post