KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Penangkapan terhadap tersangka bandar sabu, PA alias Puji, memunculkan cerita miris. Selain statusnya sebagai penjaga sekolah, yang lebih miris lagi adalah karena sabu-sabu tersebut disimpan di ruang kantor sekolahan.
Kapolres Murung Raya melalui Kasat Narkoba, Iptu GS Rahail menceritakan bagaimana dia dan aparat menemukan barang bukti itu di tempat yang tak semestinya itu.
Menurutnya, setelah melakukan penangkapan dan interogasi terhadap tersangka, Puji kemudian menunjukkan tempat di mana dia menyimpan atau menaruk barang bukti narkoba itu. Ternyata, barang bukti itu berada di atas meja ruangan tata usaha sebuah SD di Beriwit, Puruk Cahu itu.
Penangkapan terhadap Puji, pria berusia 31 tahun kelahiran Muara Teweh, Barito Utara itu berlangsung Selasa (10/4). Dia diringkus di lokasi sekolah di Jalan Ki Hajar Dewantara di Kelurahan Beriwit pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
Puji berhasil ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Murung Raya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi penangkapan yang dilakukan tersangka.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Puji. Saat itu, dia sedang melakukan kontrol di sekitar komplek sekolah. Di tengah malam buta itu, aparat Satuan Narkoba Polres Mura yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu GS Rahail, langsung menciduk Puji.
Menurut Rahail, dari pengeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,51 gram, satu timbangan digital merk CHQ warna hitam, 10 lembar plastik klip transparan, satu unit telepon genggam android Vivo warna putih dan satu ponsel Nokia warna hitam.
“Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Mura dan dikenakan pasal Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” sebut Rahail. (ik)
Discussion about this post