KALAMANTHANA, Palangka Raya – Universitas Palangka Raya (UPR) mengusulkan dosen yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) beberapa waktu lalu agar dipecat. Pemecatan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Dr Joni Bungai MPd menegaskan, sesuai PP nomor 53 tahun 2010, oknum dosen melakukan pungli, apalagi sudah ada putusan pengadilan, harusnya memang dipecat.
Menurutnya, pihak Badan Kepegawaian UPR sudah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk melakukan pemecatan. Tapi, dalam hal ini, keputusan pemecatan dosen yang divonis menjalani hukuman 6 bulan penjara itu, menjadi wewenang sepenuhnya pemerintah pusat.
“Biasanya, kalau sesuai aturan, langsung dilaksanakan. Biasanya yang sudah jalan dan sudah inkrah, gajinya langsung nggak bisa jalan. Dan proeses tetap berlanjut. Kita hanya mengusulkan,” kata Joni di Palangka Raya, Rabu (11/4/2018).
Tentu saja, dengan adanya kasus tersebut, mencoreng nama FKIP khususnya dan Universitas Palangka Raya pada umumnya. Untuk itu, agar tidak terulang kejadian serupa, pihaknya sudah membuat surat edaran dan beberapa kali semua dosen diingatkan tidak berbuat hal yang sama.
Seperti diketahui oknum dosen itu ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalteng pada Senin (4/9/2017). Penangkapan terhadap dosen itu atas dugaan praktik sebagai joki skripsi bagi mahasiswa tingkat akhir di lingkungan kampus FKIP UPR.
Oknum dosen tersebut ditangkap Tim Saber Pungli Kalteng di ruang kerjanya di kampus FKIP UPR, atas laporan mahasiswa. (tva)
Discussion about this post