KALAMANTHANA, Penajam – Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Bidhumas Polda Kalimantan Timur gelar konfenrensi Pers bersama sejumlah wartawan di ruang rapat catur prasetya Mapolres PPU, Jumat (13/04/2018). Kegiatan ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres PPU, Kompol I Nyoman Suteja.
Jumpa pers ini membahas tentang kasus-kasus yang menonjol di sejumlah Polres di Kaltim khususnya Polres PPU, diantaranya yaitu kasus narkoba maupun perjudian serta kasus-kasus lainnya. Polri harus berkejasama dengan para wartawan terkait pemberitaan.
Sepanjang periode bulan Januari hingga April 2018 terjadi tindak pidana sebanyak 32 kasus, dan tingkat penyelesaian kasus sebanyak 26 kasus dengan prosentasen penyelesaian 81 Persen. Tindak pidana yang paling banyak sepanjang Januari-April 2018 diantaranya perjudian 5 Kasus, pencurian biasa 5 kasus, pencurian dengan pemberatan 4 kasus serta perlindungan anak 4 kasus.
“Polisi tanpa wartawan tidak akan berhasil oleh kerena itu pihak polri harus berkejasama dengan wartawan khususnya pemberitaan, dan kepada wartawan jika membuat berita harus sesuai bukti yang ada,” ujar Kaur Mitra Pen Bidhumas Polda Kaltim, Kompol Purwadi.
“Kepada rekan-rekan media terima kasih atas kerjasamanya, dan apa yang di harapkan media bisa terlaksana, dan apa yang diharapkan Polri pun bisa terlaksana, karena wartawan sebagai mitra Polri,”lanjutnya.
Pada saat sesi tanya jawab, Samir Paturusi dari Tribun Kaltim menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat bagus, dan wartawan di Kabupaten PPU berkomitmen menggali berita di lapangan, sesuai fakta dan sesuai kode etik jurnalistik. Serta, membangun Komunikasi yang baik dengan pihak Polres PPU.
“Saran kami dari wartawan agar Polres PPU punya Paur Humas, agar bisa mendapatkan data tanpa membebani komandan baik Kapolres, Wakapolres maupun Polsek di Kabupaten PPU, hal ini tentunya tidak akan kesulitan untuk mendapatkan data dari pihak Polres PPU,”kata Samir.
Sementara itu Agus Pamuji dari Balikpapan Post menyampaikan dirinya merespon dari awal bagaimana hubungan media dengan pihak Polri khususnya Polda Kaltim maupun Polres PPU. Wartawan mainstream sama berbeda dengan media sosial yang ada, media mainstream memiliki badan hukum, memiliki legalitas dan punya identitas yang jelas juga punya dewan pers sangat berbeda jauh dengan media sosial dan mengerti adanya kode etik.
“Harapan kami agar ketika meminta informasi dengan pihak kepolisian, maka pihak kepolisian khususnya yang membidangi humas itu enak mendapatkan informasi dan bisa mendapatkan data yang akurat dan jika ada Paur Humas cukup satu pintu,”pungkas Agus Pamuji.(hr)
Discussion about this post