KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menandatangani nota kesepahaman tentang Penanganan Perkara dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri PPU.
Penandatanganan langsung dilakukan oleh Bupati PPU, Yusran Aspar dan Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Darfiah di Aula Lantai 3 Kantor Bupati setempat, Kamis (12/4/2018). Turut hadir di kegiatan, Sekretaris Daerah PPU Tohar dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta sejumlah pimpinan SKPD di PPU.
Sundari dalam sambutannya menjelaskan bahwa MOU ini adalah bentuk apresiasi Kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan di bidang hukum dan tata usaha negara. Tujuan kerjasama ini adalah kejaksaan memberikan bantuan dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh pemberi kuasa dibidang perdata dan tata usaha negara.
Sesuai UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 dan Perpres No. 38 Tahun 2010 dalam Pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa ruang lingkup dari perdata dan tata usaha meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Dalam hal ini kami mendampingi lembaga atau badan negara, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, BUMN , dan BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dengan menegakkan kewibawaan pemerintah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“ Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dalam hal ini kejaksaan tidak dapat mendampingi, melainkan hanya meberikan pandangan-pandangan dan solusi apabila ada permasalahan dibidang perdata” ujarnya.
Lebih lanjut Darfiah berharap dengan adanya MOU ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat membuka akses dengan kejaksaan untuk kepentingan dan penyelesaian perkara perdata, sebagai tergugat dan penggugat di pengadilan baik penyelesaian perkara didalam maupun diluar pengadilan.
“Kami sebelumnya juga telah melaksanakan MOU dengan TNI dan Pelindo. Hal ini merupakan tindakan preventif, dan saya harap kerjasama ini bisa dilakukan secara konsisten”harapnya.
Yusran Aspar mengungkapkan, antusiasnya akan penandatanganan perjanjian ini. Menurutnya pendampingan semacam ini seharusnya dilaksanakan sejak dulu di PPU. Oleh karena itu, diaharapkan seluruh jajaran Pemerintah Daerah bisa menggunakan kesempatan dan fasilitas ini dengan baik.
“Meskipun kesadaran akan pentingnya pendampingan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan kejaksaan ini menurut saya terlambat, diakhir masa jabatan saya. Saya harap Pak Sekda beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. Insyaallah kita selamat. Kadangkala sesuatu yang menurut kita sudah benar, ternyata belakangan hari bisa menjadi persoalan besar. Oleh karena itu perlu dicegah dari awal” ujarnya.
Sementara itu Sekda PPU, Tohar, menambahkan bahwa sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 Pemerintah Daerah adalah Bupati dengan Perangkat Daerah. Dalam MOU ini, Bupati bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten. Oleh Karena itu apabila ada SKPD yang akan menindaklanjuti MOU ini, tidak perlu melakukan MOU kembali, melainkan hanya perjanjian kerja antara pimpinan SKPD dengan pihak Kejaksaan.
Ada beberapa poin penting yang memang sangat perlu pendampingan hukum di SKPD. Misalnya kapasitas pimpinan SKPD sebagai penanggung jawab program, terutama program yang membutuhkan pemberdataan.. Misalnya SKPD yang memiliki program kegiatan yang mengampu kegiatan pemeriksaan dari sisi kontrak dan pengadaan tanah.
“Intinya disini adalah tidak perlu MOU kembali, karena Bupati sudah melakukan MOU” tegasnya. “kita sebagai badan publik dalam melaksanakan tugas fungsi dan jabatan tidak seperti berjalan di kegelapan, melainkan didampingi oleh badan publik lain yang lebih berkompeten untuk memberikan saran, sehingga kita tidak salah langkah” tutupnya. (Humas09?Sisma)
Discussion about this post