KALAMANTHANA, Penajam – Perusahaan Daerah Benuo Taka mendirikan anak usahanya, PT Yakin Benuo Taka Energi. Perusahaan ini disiapkan secara khusus untuk proses pengambilalihan participating interest (PI) 10 persen ladang minyak Chevron yang akan berakhir pada 28 Oktober mendatang.
Direktur utama PT Yakin Benuo Taka Energi, Abdul Rasyid menyampaikan hal itu usai pelaksanaan penandatanganan pakta integritas perusahaan ini yang terdiri dari tujuh orang dengan komposisi masing-masing komisaris dan direktur perusahaan. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati PPU, Yusran Aspar di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
“Dasar pembentukan perusahaan ini adalah Peraturan Bupati nomor 32 tentang pendirian anak perusahaan Benuo Taka dan Peraturan Menteri (Permen) 27 tahun 2016 tentang peraturan PI10 persen yang akan berakhir kontraknya,” kata Abdul Rasyid.
Dijelaskan dia, pihaknya berharap pada proses berakhirnya WK Blok Iskal pada 28 Oktober 2018 itu, Pemda PPU telah siap tidak perlu lagi grasa-grusu ke mana-mana untuk perlengkapan atau persiapan itu.
“Pada waktunya nanti kita sudah memastikan bahwa PPU telah siap mengambil alih PI 10 persen tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, PT Yakin Benuo Taka Energi didirikan bukan hanya untuk menangani peralihan PI 10 persen saja. Tetapi pada aturan lain, tambahnya, perusahaan ini dimungkinkan juga untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang masih berhubungan dengan migas, khususnya di kabupaten PPU.
“Jadi kemungkinan sambil menunggu proses PI 10 persen masuk pada tahapan penawaran dari pemerintah pusat melalui Pertamina, kami juga akan bermanuver untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya masih berhubungan dengan migas. Jadi semua itu masih memungkinkan tetapi pointernya adalah untuk PI 10 persen,” bebernya.
Proses pendirian badan hukum itu, lanjutnya, telah dilakukan sejak jauh-jauh hari, karena proses untuk PI 10 persen ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kemudian, proses rekrutmen direksi juga melalui asesmen yang cukup panjang.
“Tiga orang direktur kemarin juga melalui hasil asesmen, kemudian satu orang adalah merupakan hak prerogatif Bupati PPU sendiri,” jelasnya.
Lebih jauh, kata Abdul Rasyid, hampir 15 tahun PPU mengelola migas mampu berjalan dengan baik tanpa persoalan berarti. Belajar dari pengelolaan Wailawi bahwa sumber daya manusia (SDM) di PPU sesungguhnya telah siap, tinggal pemerintah pusat bersedia atau tidak memberikan kesempatan kepada PPU.
“SDM kita bagus, tinggal pemerintah pusat mau atau tidak memberikan kepercayaan kepada kita,” ujarnya.
Berdasarkan kajian akademik jika PI 10 persen tersebut telah berjalan, tambah dia, angka yang akan diterima cukup besar. Dari PI 10 persen tersebut angka gross dapat mencapai Rp28 miliar pertahun, namun masih ada hak Pemprov Kaltim di dalamnya. Menurutnya tentu angka yang fantastis dan sangat membantu bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU ke depan.
“Dari kajian akademis PPU diperkirakan akan memperoleh sekitar Rp10 miliar pertahun. Jika itu berjalan mulai oktober mendatang, di akhir 2019 kita sudah dapat menerima hasil itu,” pungkasnya. (adv/humas6/hr)
Discussion about this post