KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Warga Desa Jaar di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, tiba-tiba gempar. TN, seorang duda berusia 45 tahun, dicokok aparat kepolisian. Yang bikin gempar: TN diduga telah menodai dan menghamili putrinya sendiri.
Sungguh sebuah perbuatan yang bejat. Pasalnya, Cempaka –sebut saja nama anaknya seperti itu—belum berusia dewasa. Dia masih masuk kategori di bawah usia, baru 17 tahun.
Lebih gempar lagi karena perbuatan itu bukan sekali dua dilakukan TN. Polisi menyebutkan TN sudah puluhan kali melakukan hubungan badan itu dengan putrinya sendiri, sejak lama terhitung mulai Agustus 2015 lalu. Meski sudah mendekati tiga tahun, tapi perbuatan TN baru terungkap sekarang.
Aksi bejat sang ayah tesebut baru diketahui dan dilaporkan oleh tante Cempaka ke Polres Bartim. Cempaka memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya karena takut dirinya hamil karena sebelumnya korban merasa mual mual dan muntah.
“Perbuatan tersangka tersebut dilakukan berulang ulang hingga puluhan kali dengan disertai ancaman dan paksaan kepada korban untuk melayani nafsu tersangka,” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Bartim AKP Andika Rama.
Andika menambahkan karena perbuatan tersangka tersebut saat ini korban hamil. Saat dilakukan visum, usia kandungan Cempaka sudah memasuki 1,5 bulan.
“Saat ini tersangka TN telah kita amankan di Polres Bartim untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kelambu, sarung bantal dan guling,” ungkap Andika.
Karena nafsu bejatnya itu tersangka yang sudah lama menduda karena istri sudah meninggal, harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukum di atas 6 tahun penjara sesuai pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (tin)
Discussion about this post