KALAMANTHANA, Tenggarong – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kota Bangun, mengamankan seorang pengguna narkotika, Arif Rahman Hakim (34) warga Desa Kota Bangun Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (14/4).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari mengatakan, pria ini amankan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Laporan itu masuk ke Polsek Kota Bangun sekitar pukul 14.30 Wita. Laporan menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Hanya setengah jam kemudian, anggota Reskrim Polsek Kota Bangun sudah menuju sasaran sesuai informasi. Aparat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tak jauh dari lokasi yang disebutkan, aparat melihat seorang yang mencurigakan sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Anggota Reskrim pun melakukan pencegatan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan sesuatu barang bukti pada dirinya.
Melihat gerak gerik pelaku sangat mencurigakan, Arif kemudian dibawa ke Polsek Kota Bangun. Dia menjalani tes urine. Hasilnya, urinenya positif mengandung zat amphetamine dan metamphetamine.
Setelah di interogasi pelaku mengakui telah mengkonsumsi barkotika jenis sabu-sabu beberapa hari yang lalu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Arif diamankan di Polsek Kota Bangun untuk dimintai keterangan dan dilakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilakukan rehabilitasi. (ik)
Discussion about this post