KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Polres Kapuas berhasil meringkus tiga orang pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di tiga wilayah hukum Polsek setempat. Ketiga tersangka adalah Helmi, Herman dan Wardi.
Helmi dan Herman alias Unyil merupakan warga Handel Bakambat, Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Sedangkan Wardi merupakan warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, mengatakan, Helmi dan Herman melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah hukum Polsek Selat. “TKP-nya pertama di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Merpati Kuala Kapuas,” katanya saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Senin (16/4/2018).
Sedangkan tersangka Wardi melakukan aksi pencurian bermotor di dua lokasi yakni di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur dan Polsek Pulau Petak. “Di Kapus Timur TKP-nya di Desa Anjir Serapat Tengah di mana pada saat bangun pagi korban melihat sepeda motornya yang diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada lagi,” terang Sachroni.
Kemudian pencurian kendaraan bermotor di Pulau Petak yang dilakukan tersangka Wardi, dengan TKP tepatnya di Desa Teluk Palinget, di mana kejadiannya hampir sama dengan di Kapuas Timur, saat bangun pagi korban juga mendapati sepeda motornya sudah raib.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, masing-masing kita kenakan pasal 363 ayat (1) Sub 3E dan 4E KUHAP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Sachroni Anwar. (is)
Discussion about this post