KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, mencium ulah buruk banyak perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan sawit di wilayah tersebut. Mereka kerap melakukan pengerukan galian C tanpa izin.
Rudianur mengungkapkan hal tersebut pada rapat kerja bersama seluruh kepala desa dan camat se-Kotawaringin Timur di Sampit, Senin (16/4/2018). Galian C tersebut, menurutnya, biasa digunakan untuk penimbunan jalan.
“Selama ini saya amati hampir semua PBS di Kotim ini mengeruk galian C tidak ada izinnya. Asal ambil saja. Ini mestinya harus jadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Dia juga mengatakan dalih perusahaan karena galian C itu berada di dalam hak guna usaha (HGU) mereka. Padahal, jelas dalam aturan itu tidak boleh. Mereka semestinya harus mengantongi izin jika ingin melakukan galian C. “Selama ini kalau bicara HGU, masyarakat juga punya SKT, tapi mereka wajib punya izin,” katanya.
Menurut Rudianur, ini juga bagian dari tugas kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap PBS yang mengeruk galian C tersebut. Sebab, saat ini yang terjadi masyarakat dituntut untuk tertib aturan, sementara investor bebas saja.
“Ini adalah masukan buat kades supaya mendata PBS yang mengeruk galian C tersebut. Jika dibiarkan, itu akan merugikan daerah, terutama dalam hal PAD.” Jelasnya.
Rudianur mengatakan semestinya perkebunan kelapa sawit ini wajib memiliki izin galian C. Sebab pembukaan akses jalan di perusahaan itu tidak pernah lepas dari galian C seperti halnya menimbun jalan dengan mengunakan latrit, tanah liat, batu-batuan dan juga pasir. Lalu dari mana mereka mengeruk galian itu kalau bukan dari sekitar kebun mereka sendiri?
“Ini perlu jadi pemikiran kita semua. Desa setempat harus proaktif dalam hal pengawasan dan desa juga bisa saja membuat usaha milik desa di bidang galian C itu sehingga hasilnya bisa jadi pendapatan desa itu sendiri dan perusahaan bisa bekerja sama dengan desa dalam hal galian C itu,” jelas Rudianur. (zig)
Discussion about this post