KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kapuas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Senin (16/4/2018).
Menurut informasi yang dihimpun KALAMANTHANA, bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh polisi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan pembayaran honorarium tenaga kontrak pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas.
Dua ASN tersebut yakni TP (42) dan ERS (42). Keduanya terjaring OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Kapuas sekitar pukul 16.00 WIB. Sore itu juga TP dan ER langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Satpol dan Damkar Kapuas, Yunabut, saat ditanya wartawan membenarkan ada dua oknum pegawainya yang diamankan oleh petugas Polres Kapuas. Namun ia mengatakan belum tahu penyebabnya.
“Iya, benar ada dua orang diduga pegawai kami yang diamankan oleh pihak kepolisian. Namun pada saat itu saya sudah tidak berada di kantor,” katanya.
Ada pun barang bukti yang diamankan petugas yakni uang tunai sebesar Rp 25 juta dan surat perjanjian kontrak, kwitansi serta sejumlah berkas lainnya yang terkait dengan pembayaran honorarium banpol PP. (is)
Discussion about this post