KALAMANTHANA, Penajam – Pemerintah Daerah Kabupten Penajam Paser Utara akan mengawal ganti rugi kepada warga korban kebocoran pipa penyalur gas milik Pertamina yang melintasi sungai di kawasan RT 4-7 Kelurahan Nenang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kebocoran tersebut terjadi pada Kamis (5/4) dan mencemari Sungai Besar Nenang dan membuat sejumlah ekosistem mengalami kerusakan. Bahkan sejumlah petambak di wilayah RT 6 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, mengeluhkan tambak mereka terkena dampak pencemaran minyak akibat kebocoran pipa milik Pertamina itu.
Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar kepada KALAMANTAHA, Selasa (17/4/2018) mengatakan pemerintah daerah sudah membentuk tim dan juga tim dari Pertamina yang akan mengendentifikasi serta memverifikasi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan pipa bocor milik Pertamina tersebut.
“Terkait tuntutan masyarakat nilai ganti ruginya, saya belum mengetahuinya, tetapi pasti ada nilai ganti ruginya dari pihak Pertamina,” kata Yusran.
Dikatakan Yusran ia juga meminta kepada Pertamina bagi yang terdampak tidak langsung agar Pertamina bisa memberikan ganti rugi berupa Corporate Social Responsibility (CSR), apalagi yang terdampak langsung misalnya tambak-tambak warga.
“Yang terdampak langsung pasti diganti pihak Pertamina, tetapi saya juga minta kepada Pertamina untuk memberikan bantuan, entah itu berupa CSR atau apalah untuk warga lainnya yang secara tak langsung ikut terdampak,” lanjutnya.
Yusran menambahkan terkait ganti rugi kepada tambak milik warga, baik itu ada ikan atau udang maupun tidak ada isi sama sekalipun harus diganti rugi pihak Pertamina karena sudah terkena dampaknya karena tambak tersebut sudah pasti tercemar.
“Kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post