KALAMANTHANA, Muara Teweh – KPU Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah tentang daerah pemilihan alias dapil dan alokasi kursi DPRD 2019. Dalam surat tersebut nama kecamatan yang masuk dalam tiga dapil berubah, kecuali Kecamatan Teweh Tengah yang tetap sebagai Dapil I. Sedangkan jumlah alokasi kursi pada setiap dapil tetap.
Dalam keputusan Nomor 284/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua KPU-RI Arief Budiman tertanggal 4 April 2018 tertera Dapil Barut I meliputi Kecamatan Teweh Tengah, Dapil Barut II meliputi Kecamatan Lahei Barat, Lahei, Teweh Timur, dan Gunung Purei (dulu meliputi Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru), Dapil Barut III meliputi Kecamatan Gunung Timang dan Montallat (dulu meliputi Kecamatan Lahei Barat, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei), dan Dapil IV Barut meliputi Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru (dulu meliputi Kecamatan Gunung Timang dan Montallat).
Adapun alokasi kursi per dapil adalah Dapil Barut I sembilan kursi meliputi Kecamatan Teweh Tengah dengan jumlah penduduk 56.384. Dapil Barut II enam kursi meliputi Kecamatan Lahei Barat dengan jumlah penduduk 11.448, Kecamatan Lahei dengan jumlah penduduk 14.701, Kecamatan Teweh Timur dengan jumlah penduduk 6.517 dan Kecamatan Gunung Purei dengan jumlah penduduk 2.683. Dapil Barut III empat kursi meliputi Kecamatan Gunung Timang dengan jumlah penduduk 12.588 dan Kecamatan Montallat dengan jumlah penduduk 10.971. Dapil Barut IV enam kursi meliputi Kecamatan Teweh Selatan dengan jumlah penduduk 15.577 dan Kecamatan Teweh Baru dengan jumlah penduduk 21.439.
“Perubahan dapil tersebut semata-mata urusan teknis, karena mengikuti arah jarum jam. Sedangkan alokasi kursi dan nama-nama kecamatan yang masuk dalam dapil tidak berubah. Pada pemilu legislatif 2019, Kabupaten Barut mendapatkan alokasi kursi sebanyak 25. Surat KPU-RI sudah diteruskan oleh KPU Barut kepada 16 parpol kontestan pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Barut Rututman, Rabu (18/4/2018). (mel)
Discussion about this post