KALAMANTHANA, Penajam – Bahwa Sud adalah pemain narkoba, sudah banyak diketahui di Desa Binuang. Di rumahnya kerap jadi tempat penyalahgunaan barang terlarang itu. Tapi, baru kali ini informasi masuk ke tangan polisi hingga akhirnya pria berusia 31 tahun itu diringkus.
Penangkapan terhadap Sud itu berlangsung pada Rabu (18/4) sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dia diringkus unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres PPU.
Sud sendiri adalah pria kelahiran Samarinda. Dia berprofesi sebagai buruh harian lepas. Meski ditangkap di rumah di Desa Binuang, Sud sebenarnya tercatat sebagai warga Jalan Datu Nondol, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku.
Jejaknya sebagai pemain narkoba tercium saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Binuang, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tim pun langsung bergerak. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim Opsnal mendatangi rumah tersebut. Aparat masuk ke rumah tersebut dan mendapati pria yang kemudian diketahui sebagai Sud, sedang duduk-duduk di rumah itu.
Tak mau kehilangan kesempatan, aparat langsung mengamankan Sud dan melakukan penggeledahan. Saat itulah, satu-persatu barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Sud pemain narkoba ditemukan.
Ketika melakukan penggeledahan di lemari di bagian dapur, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Saat mengubek jaket yang digantung di dalam kamar, ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok di kantong jaket itu.
Bukan hanya sabu-sabu, aparat juga menemukan barang bukti penguat lainnya. Di rumah tersebut, polisi mendapatkan satu bong di dinding dapur, satu pipet kaca di dinding dapur, tiga plastik c-tik, tiga bong di dalam kamar, satu pipet kaca di kamar, dan satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
Malam itu juga, Sud langsung digiring ke Satuan Reserse Narkoba Polres PPU untuk menjalani proses lebih lanjut. Dia dibidik pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post