KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satu lagi budak sabu di wilayah hukum Kabupaten Kapuas harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kapuas. Kali ini Ro (23) yang diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas.
Penangkapan Ro ini merupakan bukti Polres Kapuas tak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap pemain, pengedar, dan pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
Ro ditangkap aparat Satresnarkoba pada Kamis (19/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia diamankan anggota tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Winarko Kisworo di muara Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
“Dari hasil penggeledahan badan kami berhasil menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat 0,29 gram,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo, Jumat (20/4/2018).
Winarko menyebutkan tersangka Ro akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Palangka Raya ini. (ik)
Discussion about this post