KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas, Jumat (20/4/2018).
Rapat dengar pendapat tersebut membahas terkait pembangunan menara stasiun telepon bergerak yang berlokasi di Jalan Jawa RT 13 RW 04 Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Rapat itu juga dihadiri pihak PT Centratama Menara Indonesia (CMI) selaku pemilik menara.
Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, mengatakan, pihaknya berkepentingan memanggil pihak pemerintah daerah yakni Dinas PMPTSP dan Dinas Kominfo untuk membicarakan terkait tindaklanjut usulan pembangunan menara dari PT Centratama Menara Indonesia.
“Selama ini kami mendengar pembangunan menara ini terkendala perizinan. Maka dari itu kami panggil instansi tekhnisnya kendalanya seperti apa. Cuma tadi kita lihat ini hanya terkendala pada pertimbangan tekhnisnya saja,” katanya usai rapat.
Menurut Algrin pertimbangan tekhnis dalam pendirian menara telekomunikasi ini padahal sebagian sudah dipenuhi sepertihalnya izin lingkungan atau persetujuan dari masyarakat sekitar lokasi. Kemudian niat baik dari PT CMI selain sisi bisnisnya juga akan menguntungkan pemerintah daerah dari sisi kontribusi untuk pendapatan asli daerah.
“Jadi, pada prinsipnya kami tadi menyetujui rencana pembangunan menara telekomunikasi oleh PT CMI yang berlokasi di Jalan Jawa, dengan pertimbangan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah dan dari sisi lingkungannya juga tidak masalah,” ujarnya.
“Maka dari itu kami meminta pemerintah daerah melalui dinas tekhnisnya dapat memberikan rekomendasi izin untuk pembangunan menara oleh PT CMI di Jalan Jawa itu,” tambah Algrin. (is/adv)
Discussion about this post