KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Satreskrimsus Polres Pulang Pisau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pulang Pisau.
Penggeledahan sejumlah berkas ini dalam rangka pengumpulan kembali data serta kelengkapan berkas dan bukti lainnya, terkait dugaan adanya kejanggalan dari dana anggaran pada pembangunan Pasar Handep Hapakat yang berpotensi pada adanya dugaan tindak korupsi.
Diketahui Pasar Handep Hapakat sebelumnya bernama Pasar Patanak yang berada di Jalan Tinggang Menteng, Kota Pulang Pisau. Pasar tersebut dibangun pada tahun 2016 lalu dan dikerjakan oleh PT Talawang Nampara Perkasa Pusat Tamiang Layang, dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar lebih melalui dana APBN.
Satreskrimsus Polres Pulpis yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Edia Sutaata memeriksa sejumlah ruangan pada Kamis (19/4) guna pengumpulan sejumlah alat bukti berupa dokumen-dokumen penting lainnya.
Namun kepolisian saat dikonfirmasi masih belum bisa memberi keterangan resmi terkait pemeriksaan di Disperindagkop dan UKM Pulpis ini. Namun informasi yang beredar kasus ini sudah naik sidik.
Sementara itu, Kadis Disperindagkop saat dihubungi media ini via telepon selulernya, Jumat (20/4/2018) juga mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait adanya pemeriksaan oleh Pihak Polres setempat.
“Maaf saya belum bisa menyampaikan keterangan dari pemeriksaan, silakan langsung kepihak Polres saja,” ucap Kadis Disperindagkop dan UMKM Pulpis, Elisier Jaya. (app)
Discussion about this post