KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penjualan obat keras secara illegal rupanya terus merambah ke desa-desa. Kali ini terjadi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dari tangan seorang tersangka berinisial Har (36), polisi menyita 1.000 butir lebih obat keras.
Aparat Polsek Montallat menggeledah rumah Har, seorang tersangka penyimpan dan penjual obat keras di Desa Sikan berbekal informasi dari masyarakat. Sepak terjang pria tersebut mengundang kecurigaan, karena dia memiliki obat keras merek tertentu, padahal dia bukan petugas paramedis apalagi dokter.
Kepala Satuan Narkoba Polres Barut AKP Tugiyo mengatakan, pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Polsek Montallat menggeledah rumah Har di RT 06, Desa Sikan, setelah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat kode keras.
Ternyata upaya petugas polsek membuahkan hasil, karena di dalam rumah tersangka yang berstatus pekerja swasta ini, polisi menemukan barang bukti obat keras berupa 1.048 butir Tramadol, 79 butir Seledryl, uang Rp569 ribu dan sebuah gunting warna hitam. Saat itu juga Har digelandang ke Polsek Montallat bersama barang bukti.
Menurut Tugiyo, terhadap tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara, karena tersangka diduga kuat telah menyimpan dan memperjualbelikan obat kode keras dalam jumlah tidak wajar dan tanpa dilengkapi resep dokter,” ujarnya, Minggu (22/4/2018) siang.
Guna kepentingan penyidikan, selain mendengarkan keterangan tersangka dan mengamanakan barang bukti, polisi juga memeriksa dua orang saksi, Ronatal dan Barwan. “Saat ini proses hukum terus berjalan di Polsek Montallat. Semua kepentingan penyidikan sudah dikumpulkan penyidik polsek,” kata Tugiyo yang sejak Tamtama berkarir di Satreskrim Polres Barut.(mel)
Discussion about this post