KALAMANTHANA, Paringin – Seorang pria AM alias Paucuk diamankan petugas Polsek Paringin bekerja sama dengan Polres Balangan. Tuduhannya serius: mencabuli anak di bawah umur.
AM diringkus petugas kepolisian pada Minggu (22/4) lalu. Saat ini, dia diamankan di ruang tahanan Mapolres Balangan.
Perbuatan cabul terhadap Kembang (14), sebut saja namanya seperti itu, berlangsung pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 20.00 Wita. Kembang sendiri masih berstatus sebagai pelajar sebuah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Pelaporan terhadap peristiwa pencabulan itu langsung disikapi Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo dengan mengerahkan personelnya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Sehari kemudian, tepatnya pada Minggu (22/4), AM pun berhasil diciduk.
Kapolres Balangan AKBP Mohammad Zamroni melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan telah menangkap diduga pelaku pencabulan tersebut.
“Saat ini telah dilakukan visum terhadap korban Kembang, sementara terhadap AM telah dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan selaku terduga pelaku serta menunggu keterangan korban Kembang selaku saksi kunci,” ucapnya.
“Saat ini terduga pelaku pencabulan yaitu AM juga diduga pelaku tindak kriminal perlindungan perempuan dan anak sudah dipindahkan ke tahanan Mapolres Balangan,” tambah Kapolsek. (ik)
Discussion about this post