KALAMANTHANA, Barabai – Lagi asyik mendorong sepeda motor, MDD dan UM dihentikan polisi. Gelagatnya mencurigakan. Ternyata benar, setelah digeledah, mereka mengantongi 300 butir carnophen produksi Zenith.
Adalah Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah yang menangkap kedua orang pengedar obat psikotropika itu. Keduanya diamankan pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Unit Buser Polres HST berhasil menangkap dua orang pengedar obat jenis carnophen,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
MDD (27) adalah warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sedangkan UM (24) tercatat sebagai warga Desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan, kabupaten yang sama.
Penangkapan sendiri bermula saat anggota Unit Buser Polres HST melihat kedua pelaku sedang mendorong sepeda motor di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai pada waktu lewat dini hari.Karena curiga dengan gelagat kedua pelaku, petugas memberhentikan dan memeriksa kedua pelaku.
“Penangkapan pelaku ini saat keduanya sedang mendorong sepeda motornya karena kehabisan bahan bakar di Desa Pajukungan,” jelas Atmojo.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan carnophen yang terbungkus plastik di dalam baju MDD. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 300 butir obat jenis carnophen, sepeda motor merek Yamaha Pino warna merah DA 6993 KZ dan dua buah handphone milik pelaku yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi dengan para pembelinya,” lanjut Kapolres.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ik)
Discussion about this post