KALAMANTHANA, Sampit – Malang benar nasib A (26) dan bayinya yang baru lahir. Sudahlah selalu mendapat bantahan dari pria yang dia sebut sebagai ayah biologis bayinya itu, kini dia juga harus berhadapan dengan hukum.
A adalah wanita asal Kecamatan Antang Kalang. Dia, sebelumnya, mengakui hubungan gelapnya dengan salah seorang pemimpin Koperasi Mekarti Jaya berinisial YD yang membuat dirinya hamil. YD sendiri, dalam berbagai kesempatan, dengan alibinya membantah hubungan gelap itu.
A sudah melahirkan bayi yang diduga buah dari hubungan gelap itu. Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan. Dia mengaku bayi tersebut adalah hasil perselingkuhannya dengan YD.
Kini, ketika bayinya baru lahir, A harus menghadapi persoalan hukum. Wanita yang masih secara sah sebagai istri RN itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang mengkhianati sang suami hanya lantaran masalah utang-piutang dan beban biaya hidup.
RN sendiri, melalui kuasa pendampingnya Apin yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri, sudah melaporkan kasus dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya tersebut ke pihak Polres Kotim. Bahkan tes DNA pun sudah dilakukan penyidik unit PPA Polres Kotim untuk pembuktian siapa sebenarnya ayah dari jabang bayi yang baru lahir itu.
RN rupanya sudah terlanjut sakit hati. Pria yang sedang mendekam di penjara itu menyatakan tidak akan menarik laporannya sebelum tahu jelas siapa sebenarnya ayah dari janin yang sudah dilahirkan istrinya tersebut.
“Kami sebagai keluarga sudah memberikan saran dan nasihat. Tapi, kami hanya bisa sebatas melihat dan mendengar. Yang merasakan sakit hari itu dia (RN),” ujar Apin.
A mengakui awal menjalin hubungan dengan YD terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu YD datang ke rumahnya di Jalan Desa Tumbang Sangai untuk menagih utang suaminya. YD, setidaknya begitu pengakuan A, dengan bujuk rayunya mengimingi-imingi A memberikan nafkah secara lahir batin hingga menikahinya. Itulah yang membuatnya pasrah dan menerima perlakuan YD.
Tapi, YD membantahnya. Dia menegaskan tuduhan yang dilayangkan suami A kepada dirinya tidak benar. “Saya berani bersumpah demi apapun, saya tidak pernah berbuat hal yang tidak senonoh tersebut. Sudah 1,5 tahun ini saya tidak pernah bertemu A, bagaimana saya bisa menghamilinya,” kilah YD.
Dia juga mengatakan siap untuk melalui proses hukum dan meminta kepada pihak kepolisian pun untuk melakukan tes DNA dari janin yang dikandungi A tersebut. “Saya tunggu proses hukumnya dan saya minta pembuktian terlebih dahulu dengan melakukan tes DNA ,” tegasnya. (zig)
Discussion about this post