KALAMANTHANA,Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi MT berharap rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2017 nanti agar bisa dijadikan bahan evaluasi dan referensi bagi Pemkab Kotim dalam melaksanakan program pembangunan ditahun anggaran berikutnya.
“Kami berharap rekomendasi yang akan diberikan oleh lembaga DPRD ini nantinya dapat dijadikan referensi dan bahan evaluasi bagi bupati dalam menetapkan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah dengan mengutamakan asas manfaat dalam rangka percepatan pembangunan,” kata Supriadi, di Sampit Senin (26/4/2018).
Menurut Supriadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, selaku wakil rakyat di daerah, DPRD Kabupaten Barito Utara diberi mandat untuk melaksanakan tri fungsi yang terdiri dari fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Sebagai salah satu wujud dan implementasi dari tri fungsi DPRD tersebut, maka DPRD Kotim berhak dan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemkab setiap tahun anggaran.
“Evaluasi itu nantinya akan tertuang dalam bentuk keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Kotawaringin Timur selama tahun anggaran 2017,” tegasnya.
Dijelaskannya lagi, substansi dari rekomendasi itu adalah tanggung jawab moral, kontribusi, dan respons dari DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2017.
“Rekomendasi ini disusun berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat pada masa reses, kunjungan kerja, laporan masyarakat, dengar pendapat, monitoring dan evaluasi, serta kajian teknis yang dilakukan oleh DPRD selama 2017,” jelasnya.
Dengan harapan tambahnya, dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkangood dan clean government,” pungkasnya(Joe).
Discussion about this post