KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Rianova, dipercayakan sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kabupaten Kapuas, setelah berakhirnya masa jabatan (Pjs) Bupati, Ermal Subhan.
Lantas, apa saja kewenangan Rianova setelah dipercaya menjadi Plh Bupati Kapuas ?. Kepada KALAMANTHANA, Rianova mengatakan, kewenangan pelaksana harian hanya yang sifatnya rutin saja.
“Kewenangan Plh yang rutin saja. Jadi, hibah yang kewenangan Bupati saya tidak berani meneken, tunggu penjabat (Pj) Bupati saja, karena kewenangan pelaksana harian memang sangat terbatas,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (26/4/2018).
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas ini menjelaskan, adanya pelaksana harian Bupati khususnya Sekretaris Daerah, apabila pejabat sementara (Pjs) atau penjabat (Pj) Bupati belum ditetapkan.
“Kemarin Pjs sudah ditetapkan tetapi karena sudah habis masa jabatannya dan penjabat Bupati yang baru ditunjuk juga belum SK-nya keluar (SK penunjukan Pj Bupati dari Kemendagri), lalu Sekda yang melaksanakan tugas Bupati dengan sebutan Plh,” jelasnya.
“Jadi, Plh ini bisa sehari, bisa juga dua dan tiga hari masa jabatannya kalau SK Pj-nya sudah ada. Tapi biasanya (jabatan Plh Bupati) itu tidak lama, yang penting dalam pemerintahan itu tidak boleh kosong,” pungkas Rianova. (is/adv)
Discussion about this post