KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Rabu (25/4/2018).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Kunanto, tersebut dihadiri langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Septedy. Rapat dengar pendapat tersebut membahas terkait pembayaran proyek multiyears kontrak.
“RDP kita hari ini mengenai pembayaran kegiatan proyek multiyears pembangunan dan peningkatan sejumlah ruas jalan yang sudah dilaksanakan,” kata Kunanto saat ditemui KALAMNTHANA usai rapat.
Menurut legislator asal Partai NasDem ini, kegiatan proyek multiyears tersebut wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak rekanan dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 226 miliar. “Ini wajib dibayarkan paling lambat tahun 2018 ini,” ujarnya.
Kegiatan pembangunan/peningkatan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan melalui program multiyears kontrak atau tahun jamak dilaksanakan mulai tahun 2015 hingga masa akhir kontrak tahun 2017.
“Tapi ada beberapa titik ruas jalan yang mengalami keterlambaan pekerjaan diantaranya ruas Anjir Kilometer 1-Sare Pulau dan Anjir Kilometer 9- Palampai serta ruas Jalan Saka Batur hingga batas Kalsel,” terang Kunanto.
Keterlambatan pekerjaan atas sejumlah ruas jalan tersebut maka diberlakukan sanksi denda. “Cuma berapa nilai dendanya saya kurang tahu, makanya tadi seperti apa yang disampaikan Kadis PUPRPKP mungkin itu nanti akan dihitung di Badan Keuangan Daerah dan Aset, karena datanya terkait denda itu ada di sana,” pungkas Kunanto. (is/adv)
Discussion about this post