KALAMANTAHANA, Muara Teweh – Kampanye pasangan Taufik Nugraha-Ompie Herby sempat terganggu di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah akibat ulah Ketua Panitia Pengawas Kecamatan alias Panwascam yang kurang menguasai aturan kampanye.
Bagaimana kisahnya? Saat itu Rabu (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB, Taufik sedang asyik memaparkan 21 program yang menjadi visi dan misinya bersama Ompie Herby di hadapan puluhan warga Desa Benangin II. Mendadak muncul Ketua Panwascam Teweh Timur Sefendy mengenakan jaket kain warna hitam.
Tanpa ba-bi-bu lagi, dia langsung berdiri di depan pintu dan menginterupsi kampanye sehingga Taufik terpaksa berhenti bicara. “Saya mau bertanya, apakah ada izin untuk kampanye sampai jam segini, karena sesuai dengan aturan, izin dari kepolisian hanya sampai pukul 17.00 WIB,” ujar Sefendy dengan penuh percaya diri di depan semua peserta kampanye dialogis terbatas.
Mendengar itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Mulyar Samsi, Manajer Kampanye PDI Perjuangan Karianto Saman, dan Ketua Tim Relawan Hikmat Hanjian kontan mendatangi dan mengonfirmasi Sefendy bahwa kegiatan ini ada izin dan sama sekali tidak melanggar aturan.
“Kami akan menanyakan kepada Panwas Kabupaten Barut apa memang begini aturannya. Kenapa saat kampanye dialogis di tempat lain, tidak pernah ada larangan asalkan tak melewati pukul 21.00 WIB. Tiba-tiba di Benangin II lain lagi aturannya. Kami minta Panwascam bertindak profesional,” kata Mulyar Samsi.
Nada lebih keras terlontar dari Hikmat Hanjian yang mengeritik ulah Ketua Panwascam Teweh Timur, karena sangat merugikan paslon Taufik-Ompie Herby. “Kita punya izin kampanye dan tahu persis sampai jam berapa boleh melakukan kampanye dialogis. Panwaslu Barut harus menegur Panwascam yang tidak tahu aturan dan etika. Belum pernah terjadi Panwascam menghentikan kampanye paslon. Ini benar-benar ngawur,” sebutnya.
Ketika dikonfirmasi tentang kapan sebenarnya rentang waktu untuk menggelar kampanye dialogis, Ketua Panwaslu Kabupaten Barut Kotdin Manik mengatakan, pada pagi hari dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan malam hari pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.(ss/mel)
Discussion about this post