KALAMANTHANA, Tanjung – Wanita itu seolah-olah sedang memiliki dunia. Dia mabuk karena pengaruh obat-obatan terlarang jenis carnophen alias zenith. Dia baru tersadar ketika polisi menangkapnya.
Begitulah drama yang terjadi ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan HA, wanita berusia 31 tahun itu, Jumat (27/4/2018). Wanita itu diamankan saat sedang mabuk dan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tak boleh dijual bebas.
HA tak langsung tertangkap begitu saja. Dia merupakan hasil rangkaian aksi yang dilakukan aparat Reskoba Polres Tabalong setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi obat-obatan tanpa izin edar diwilayah Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Saat aparat melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, mereka melihat seseorang yang mencurifakan di Tanta Hulu. Saat ditanya petugas, dia gelagapan dan tak menjawab.
Yang “bicara” kemudian adalah genggaman tangannya. Pasalnya, di tangan tersebut, dia sedang memegang satu keping obat jenis carnophen produksi Zenith yang berisikan lima butir.
Setelah ditanya polisi, dia mengaku barang tersebut dibeli dari HA seharga Rp150 ribu. Maka petugas pun melakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya dalam keadaan mabuk. Dari hasil penggeledahan rumah ditemukan pula lima butir carnophen dan uang Rp150 ribu.
HA kini diamankan dengan sangkaan penjualan obat-obat tanpa izin edar. Dia dijerat pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (ik)
Discussion about this post