KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar memimpin sosialisasi netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2018.
Bupati Yusran mengingatkan seluruh kepala SKPD asas netralitas untuk para pegawai yakni bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun terkait Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati PPU.
“Para pegawai jangan sesekali mengambil jalan pintas untuk meraih sesuatu yang diinginkan dengan menjadi tim sukses ataupun bentuk yang mengarah kepada berkepihakan kepada pasangan calon. Kalaupun keinginan atau jabatan eselon, raihlah atas dasar profesionalisme dari pejabat tersebut karena memang sistem jalur assesment yang bisa dan sah mampu untuk memberikan ruang kepada para pejabat tersebut,” tegasnya.
Sebab, kata dia, peran ASN sangatlah penting dalam pelayanan masyarakat seperti menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut Askom Bidang Dudik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sumardi menyampaikan tentang Penegakan Kode Etik ASN yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yakni salah satunya dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.
Jangan sampai terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu yang meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan yang mengarah kepada dukungan.
PNS/ASN yang melanggar ketentuan tersebut ancamannya dikenakan sanksi administrasi hingga pemecatan bila telah terlibat dalam hal larangan sesuai ketentuan berlaku. (adv/humas16/hr)
Discussion about this post