KALAMANTHANA, Sampit – Sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rusdi Rahman (33) terhitung nekat. Betapa tidak, berani-beraninya dia mengantongi barang haram itu di dekat Kantor Polres Kotawaringin Timur di Sampit. Ketika terciduk, dia tak bisa mengelak lagi.
Rusdi, penghuni barak di Jalan Perca 3, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu, diringkus aparat pada Kamis (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Kapten Mulyono yang hanya sepelemparan batu dari Kantor Polres Kotawaringin Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan mewakili Kapolres AKBP Muhammad Rommel mengatakan saat ditangkap, Rusdi lagi memegang kotak permen. Ternyata, setelah ditelisik, kotak itu tidak berisi permen, melainkan sabu-sabu 0,30 gram.
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi yang dijadikan rujukan untuk mengembangkan kasus ini. Maka, tak lama kemudian, aparat Satuan Reskoba Polres Kotim pun berhasil meringkus tersangka lainnya, Norhasan. Beda dengan Rusdi, Norhasan yang warga Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan Mentawa Baru Hulu itu, diamankan di rumahnya, setengah jam kemudian.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak dibanding Rusdi. Aparat mengamankan sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat 2,68 gram, timbangan digital, dan sendok plastik. Uang sejumlah Rp3,83 juta yang diduga hasil penjualan sabu, juga ikut diamankan.
Keduanya kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Kotim. Rusdi dan Norhasan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post