KALAMANTHANA, Barabai – Petualangan MD sebagai pengedar obat tanpa izin edar carnophen berakhir. Polisi menciduknya di rumahnya di Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MD tak berkutik karena aparat menemukan ratusan butir zenith di dalam kulkasnya.
Penangkapan terhadap MD (36) ini dibenarkan Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Jumat (4/5/2018). “Kemarin pagi, Satuan Reserse Narkoba Polres HST berhasil menangkap seorang pengedar obat jenis carnophen,” sebutnya. MD diringkus pada Kamis (3/5) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan terhadap MD bermula saat anggota Satreskoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Barabai Darat sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Petugas segera melakukan penyelidikan atas laporan itu di sekitar TKP.
“Menurut keterangan warga, pelaku ini sering menjual belikan obat jenis carnophen di Kelurahan Barabai Darat,” jelas Sabana.
Hasil penyelidikan mengarah kepada rumah pelaku MD. Petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 boks obat carnophen sebanyak 300 butir yang disimpan di dalam kulkas.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti satu buah hp merk Mito dan uang tunai sebesar Rp200 ribu di dalam kantong belakang celana pelaku yang diakui sebagai hasil penjualan carnophen sebelumnya. MD dan barang bukti pun dibawa ke Polres Hulu Sungai tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga ratus butir obat jenis carnophen, uang Rp200 ribu dan handphone milik pelaku yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi dengan para pembelinya,” lanjut Sabana.
MD akan dijerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ik)
Discussion about this post