KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penjualan obat-obatan tanpa izin terus merebak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Setelah kejadian Kecamatan Montallat, kini polisi kembali menangkap tiga pedagang obat ilegal, dua di antaranya asal Kalimantan Selatan di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, kemarin.
Tiga tersangka pedagang obat yang digelandang ke Polsek Bukit Sawit adalah Sarbini (57) asal Amuntai bersama barang bukti 216 butir atau 14 keping obat merek Seledryl, uang Rp20 ribu, Misrani (39) asal Tabalong bersama barbuk 168 butir atau 22 keping Seledryl, dan Untung (40) asal Ampah, Barito Timur, bersama barbuk 264 butir atau 22 keping Seledryl dan uang Rp100 ribu.
Kepala Satuan Narkotik dan Obat-obatan Polres Barut AKP Tugiyo mengatakan, polisi menangkap ketiga tersangka saat berjualan obat tanpa izin Blok E dan G Pasar Bukit Sawit, Desa Bukit Sawit, Sabtu (5/5/) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dipimpin Kapolsek Teweh Selatan Ipda Daryono.
Dari tangan para tersangka, lanjut Tugiyo, polisi menemukan barbuk 648 butir (54 keping) obat merek Seledryl. Barbuk dibawa ke Polres Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Tugiyo, Minggu (6/5/2018).
Menurut Tugiyo, ketiga tersangka diduga kuat telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Jika terbukti bersalah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(mel)
Discussion about this post