KALAMANTHANA, Sampit – Dugaan penggelembungan dana desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pembangunan jembatan di desa tersebut dilaporkan LSM PPSDM-KT ke kejaksaan dan kepolisian Kotawaringin Timur.
Koordinator LSM PPSDM-KT Ruspandi mengungkapkan bahwa proyek tujuh unit jembatan dengan ukuran 2 m x 4 m x 1,5 m di Desa Kuin Permai yang menggunakan dana APBDes Kuin Permai tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp315 juta diduga digelembungkan.
“Proyek jembatan itu dugaan kuat telah terjadi mark-up , masa hanya bangun kecil begitu dengan pondasi yang sederhana biaya sampai ratusan juta, bisa dicek kontruksinya,” sebutnya.
Ruspandi juga menyebutkan bahwa proyek tujuh unit jembatan itu akan dia laporkan dalam waktu sesegera mungkin ke pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Proyek jembatan Desa Kuin Permai ini diduga sudah terjadi tindak pidana korupsi. Kami siapkan laporannya hari ini akan kami antar laporannya hari ini,” jelasnya di Sampit, Senin (7/5/2018).
Menurutnya, dalam proyek tersebut juga diduga kuat adanya pembiaran dan kerja sama tim pendamping Desa Kuin Permai melakukan mark-up dan tim pelaksana kegiatan desa sehingga proyek dibiarkan dan dibangun asal-asalan.
“Adanya dugaan pihak pendamping turut serta dalam praktek mark up dana desa Kuin Permain dengan melakukan pembiaran terhadap pembangunan tujuh unit jembatan di Desa Kuin Permai ini,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post