KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebanyak 214 kepala desa di Kabupaten Kapuas menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu juga mereka berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan batasan-batasan kewenangannya serta bersikap jujur, transparan dan objektif.
Komitmen ini ditegaskan para kepala desa di Kabupaten Kapuas dalam pakta integritas pengelolaan dana desa yang mereka tandatangani di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi, Asisten Pengawasan Kejati Kalteng, Thohir, dan Kepala Dinas PMD Kapuas, Ibak, Selasa (8/5/2018).
Acara penandatanganan pakta integritas yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas saat itu juga dihadiri para camat dan diisi dengan penyampaian penerangan hukum dan tanya jawab terhadap seluruh kepala desa khususnya menyangkut pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mauladi, didampingi Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim, mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas dalam pengelolaan dana desa, adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Termasuk juga untuk menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta untuk mewujudkan pribadi yang bertanggungjawab dan bermartabat dari pada kepala desa dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Penerapan penandatanganan pakta integritas ini dalam penyelanggaraan pemerintahan, terang Mauladi, merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu dokumen (pakta integritas) tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik,” pungkas Mauladi. (is/adv)
Discussion about this post