KALAMANTHANA, Palangka Raya – Persoalan seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kalimantan Tengah periode 2018-2023 rupanya berbuntut panjang. Ombudsman Kalteng menerima laporan adanya kecurangan dari peserta yang tak lolos dan akan meneruskannya ke Ombudsman RI.
“Pengaduan ini akan kita limpahkan ke Ombudsman pusat. Mereka yang nanti akan memanggil KPU RI atau tim panitia seleksi. Investigasi ada juga dilakukan di sini, banyak yang tidak bisa menjawab,” kata Kepala Ombudsman Kalteng, Thoeseng TT Asang di Palangka Raya, Selasa (8/5).
Ombudsman menilai dalam seleksi tersebut terjadi adanya maladministrasi. Akibatnya, dalam proses seleksi bisa terjadi penundaan berlarut, tidak transparan, diskriminasi, kesewenangan, ketidakpatutan dan tidak profesional.
Bahkan menurut keterangan pelapor, mereka sudah meminta klarifikasi ke KPU RI tetapi diabaikan. Malahan proses penjaringan komisioner KPU yang memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan tetap akan dilaksanakan pada 9 Mei.
Ombudsman Kalteng meminta agar pelaksanaan kelayakan dan kepatutan, ditunda dulu bahkan dibatalkan, sampai ada kepastian hukum dan tindak lanjut terhadap keberatan para peserta yang tidak lolos seleksi.
Dirinya sangat menyayangkan seleksi komisioner KPU, terkesan tidak transparan dan profesional. Timsel meloloskan tujuh peserta yang tidak direkomendasikan Polda Kalteng saat tes psikologi, dengan alasan antisipasi agar tidak kekurangan peserta pada tahap tes kesehatan.
Dalam seleksi, timsel melakukan beberapa tahapan, di antaranya tes dengan sistem CAT, tes pskilogi yang dipercayakan kepada Polda Kalteng, tes kesehatan oleh tim dokter di RSUD Doris Sylvanus serta tes wawancara. (tva)
Discussion about this post