KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Seorang pegawai di Pemerintahan Kabupaten Seruyan kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres setempat. Dia diciduk atas sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
MRJ (35) adalah pegawai dengan status honorer di Pemkab Seruyan. Dia, dengan cara yang tak beradab, mencabuli seorang murid sekolah taman kanak-kanak di Kuala Pembuang. Kembang, sebut saja nama bocah yang jadi korban itu, baru berusia 4 tahun 8 bulan.
Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting, membenarkan penangkapan terhadap pegawai honorer Pemkab Seruyan itu. Ramon menyebutkan MRJ ditangkap di kediamannya di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kuala Pembuang.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini diamankan di Mapolres,” sebut Ramon Ginting.
Perbuatan bejat MRJ dia lakukan pada Selasa (8/5) di kediamannya di Jalan AIS Nasution itu di tengah siang bolong. Saat itu, Kembang, sedang bermain-main di rumah tersangka.
Entah setan mana yang merasuki pikirannya, tanpa pikir panjang MRJ langsung menarik Kembang. Sang bocah dia bawah ke dalam rumah. Begitu berada di dalam kamar, dia mencabuli Kembang.
MRJ ditangkap polisi setelah aparat menerima laporan tentang perbuatan cabul itu dari orang tua Kembang. Laporan itu masuk ke Polsek Seruyan Hilir.
“Tersangka akan kita bidik dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Ramon Ginting. (joe)
Discussion about this post