KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dalam menangani laporan terkait permasalahan pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), lebih mengutamakan upaya pencegahan dan pengembalian keuangan negara.
“Jadi, kita upayakan pencegahan terlebih dahulu dan pengembalian keuangan negara, itu yang ditekankan saat ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejaksaan Negeri Kapuas, Syahrul Arif Hakim, kepada wartawan di sela-sela kegiatan penandatanganan pakta integritas tentang pengelolaan dana desa di Kantor Kejaksanaan Negeri Kapuas belum lama ini.
Namun demikian Koprs Adhyaksa pun tidak akan memberikan toleransi jika ada laporan masalah pengelolaan keuangan ADD dan DD yang fiktif. “Jadi, kalau ketika kita lakukan pemeriksaan ada yang fiktif pengelolaan keuangannya, ya kita tidak ada toleransi,” tegas Syahrul.
Kasi Pidus Kejari Kapuas ini pun mengharapkan agar para kepala desa di Kabupaten Kapuas dapat melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat, terutama dengan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
“Selama inikan kepala desa merasa banyak anggarannya, lalu merasa semua miliknya tapi komunikasi dengan masyarakatnya kurang. Karena kebanyakan laporan yang ada karena komunikasinya dengan masyarakat yang kurang baik,” terang Syahrul.
Lantas, apakah selama ini kejaksaan ada menerima laporan terkait masalah pengelolaan keuangan ADD dan DD ? Syahrul mengatakan, pihaknya ada menerima beberapa laporan.
“Kalau laporan ada, karena wilayah Kapuas jumlah desanya lebih dari dua ratus, pasti ada laporan masuk yang tentunya laporan-laporan itu kami lakukan pemeriksaan dengan seksama,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post