KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Usianya masih belia. Baru 17 tahun. Tapi, AM, warga Ampah Kota, Barito Timur, Kalimantan Tengah, sudah terjerat persoalan narkoba. Dia diduga ikut-ikutan mengedarkan sabu-sabu.
AM tak berkutik ketika diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Dhani Sutirta, Kamis (10/5) sekitar pukul 0.00 WIB. Pasalnya, aparat menemukan barang bukti yang membuatnya tak bisa mengelak.
Penangkapan terhadap AM dilakukan aparat ketika sedang berada di depan Musalla Al-Hikmah di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. AM diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan dirinya sering mengedarkan sabu-sabu.
Saat diintai petugas, AM kebetulan sedang berada di depan musalla tersebut. Dia langsung diamankan dan digeledah. Ketika digeledah, polisi berhasil menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus tersebut.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniwan melalui AKP Dhani Sutirta membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, AM berserta barang bukti digelandang ke kantor Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tin/fah)
Discussion about this post