KALAMANTHANA, Muara Teweh – Guna menghindari terjadinya kasus korupsi alias penyalahgunaan uang rakyat, sebanyak 93 kepala desa dari sembilan kecamatan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sepakat menandatangani Pakta Integritas Pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Muara Teweh, Senin (14/5/2018).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Barut Hendro Nakalelo mengatakan, pada 2018 di Kabupaten Barut telah disalurkan DD dan ADD sesuai Peraturan Bupati Barut Nomor 3 tentang tata cara pembagian dan rincian DD serta Perbup Nomor 4 tentang ADD.
Menurut Hendro yang membacakan sambutan Pjs Bupati Barut Sapto Nugroho, berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, maka setiap desa diberikan keleluasaan atas perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan terhadap penggunaan dana tersebut melalui APBDesa yang digunakan oleh desa sejak 1 Januari sampai 31 Desember setiap tahun anggaran.
“Penandatanganan pakta integritas pengawasan DD dan ADD 2018 ini, penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa. Terutama kepala desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa agar lebih jeli dan berhati-hati serta waspada mengelola anggaran yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan di desa harus selalu mengedepankan kepentingan desa secara umum dan berasaskan keadilan untuk pemerataan pembangunan. Terutama bagi DD karena dana bantuan tersebut berasal dari dana APBN sangatlah ketat penggunaannya, yaitu untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat saja, tidak boleh digunakan untuk operasional pemerintahan desa apalagi untuk membangun kantor desa ataupun BPD.
“Kami sarankan kepada pemerintah desa, sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaopran penggunaan dana hendaknya selalu mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, demi terselenggaranya pembangunan di desa yang tertib dan lancar,” sebutnya.
Sedangkan sumber-sumber dana yang diterima oleh desa bisa berasal dari bantuan keuangan DD dari APBN, ADD, dana bantuan pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten. pendapatan asli desa seperti hasil usaha desa, hasil BUMDes, hasil kerjasama desa dan hasil aset desa yang dipisahkan. Serta pendapatan lain-lain yang sah seperti CD, CSR, bantuan pihak ketiga, hibah, dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Penandatanganan pakta integritas dan pengawasan DD dan ADD dihadiri oleh asisten Pemkab Barut Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asintel Kajati Kalteng Dr Mukhlis, Kajari Muara Teweh, unsur FKPD, Inspektur Barito Utara, Plt Kadissos PMD, Camat se-Barut, dan Kades se-Barut.(mel)
Discussion about this post