KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ini pelajaran bagi seluruh kepala desa di Barito Utara. Jangan menilap dana desa apalagi dengan menunjukkan laporan abal-abal. Kepala Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Sendi, sudah jadi korbannya.
Sendi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara. Dia memanipulasi laporan penggunaan dana desa untuk pekerjaan steling (penampungan air) tahun anggaran 2016.
Ketika menerima pengaduan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), aparat Kejari Barut pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ternyata tidak ada realisasi pekerjaan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan serta koordinasi dengan Inspektorat, BPKP, dan Dinas PUPR, ada selisih jumlah uang yang dikelola,” ujar Pjs Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barut, Hery Baskoro di Muara Teweh, Selasa (15/5/2018).
Jumlahnya memang tidak seberapa. Setidaknya jika dibandingkan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Hanya Rp122 juta. Tapi, korupsi tetaplah korupsi, sekecil apapun uang negara yang ditilap.
Sendi sendiri telah mengembalikan uang negara Rp122 juta kepada Kejari Barut setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut Hery, pihak kejaksaan menyarankan kepada Sendi supaya mengembalikan uang negara yang berasal dari Dana Desa. Sebab, pekerjaan itu tidak ada realisasi sehingga terdapat selisih penggunaan uang.
“Dana yang dikelola habis tanpa Silpa, lalu kami cek sesuai dengan laporan LSM, ada selisih Rp 122 juta,” bebernya.
Mengenai pengembalian uang, Hery memastikan, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi itu faktor yang meringankan dalam persidangan.
“Tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Berkasnya tinggal dirampungkan setelah hari raya. Kami minta penyitaan dari Pengadilan Tipikor, lalu uang itu dimasulkan ke kas BRI,” sebutnya. (mel)
Discussion about this post