KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sendi mengembalikan uang negara Rp122 juta kepada Kejaksaan Negeri Barut setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Pjs Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Hery Baskoro, pihak kejaksaan menyarankan kepada Kades Sendi supaya mengembalikan uang negara yang berasal dari Dana Desa. Sebab, pekerjaan itu tidak ada realisasi sehingga terdapat selisih penggunaan uang.
“Dana yang dikelola habis tanpa Silpa, lalu kami cek sesuai dengan laporan LSM, ada selisih Rp 122 juta,” bebernya di Muara Teweh, Selasa (15/5).
Mengenai pengembalian uang, Hery memastikan, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi itu faktor yang meringankan dalam persidangan.
“Tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Berkasnya tinggal dirampungkan setelah hari raya. Kami minta penyitaan dari Pengadilan Tipikor, lalu uang itu dimasulkan ke kas BRI,” sebutnya.
Pemkab Barut sendiri terus berupaya mencegah terjadinya kasus korupsi dana desa. Salah satunya adalah dengan menandatangani pakta integritas yang dilakukan 93 kepala desa dari sembilan kecamatan di Muara Teweh, Senin (14/5).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Barut Hendro Nakalelo mengatakan, pada 2018 di Kabupaten Barut telah disalurkan DD dan ADD sesuai Peraturan Bupati Barut Nomor 3 tentang tata cara pembagian dan rincian DD serta Perbup Nomor 4 tentang ADD.
Menurut Hendro yang membacakan sambutan Pjs Bupati Barut Sapto Nugroho, berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, maka setiap desa diberikan keleluasaan atas perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan terhadap penggunaan dana tersebut melalui APBDesa yang digunakan oleh desa sejak 1 Januari sampai 31 Desember setiap tahun anggaran.
“Penandatanganan pakta integritas pengawasan DD dan ADheryD 2018 ini, penting dilakukan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana oleh pemerintah desa. Terutama kepala desa sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab anggaran desa agar lebih jeli dan berhati-hati serta waspada mengelola anggaran yang ada,” katanya.
(mel)
Discussion about this post