KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menerima kunjungan kerja rombongan legislator dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (21/5/2018).
Kunjungan kerja kali ini dilakukan gabungan Komisi I dan III DPRD Tanbu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, Aspiansyah. Tiba di Kantor DPRD Kapuas, mereka disambut langsung Ketua Komisi I DPRD Kapuas Darwandie, dan anggota Komisi III H Madiansyah.
“Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tadi dalam rangka mencari atau menggali informasi yang akan dijadikan referensi terkait izin galian C, terkhusus terkait penggalian pasir sungai,” ujar Darwandie kepada sejumlah awak media, usai menerima kunker tersebut.
Dalam pertemuan itu, lanjut legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas telah menjelaskan perizinan galian C kepada DPRD Tanbu.
Termasuk menerangkan bahwa perizinan galian C tidak lagi ditangani oleh Pemkab Kapuas. Mengingat, terang Darwandie, setelah adanya Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Dinas Pertambangan Kapuas yang menjadi leading sektor galian C tersebut sudah tidak ada lagi, atau kewenangannya ditarik provinsi.
“Padahal sebelumnya, penggalian pasir sungai di Kabupaten Kapuas cukup berkembang,” ujarnya.
Ditambahkan Darwandie, kenapa DPRD Tanbu ke Kapuas, karena untuk urusan galian C daerah mereka masih punya kewenangan. Dimana, Pemerintah Provinsi Kalsel hanya menetepakan harganya saja, sedangkan pengelolaan, pengawasan, dan perizinan ada di kabupaten.
“Karena Kapuas dulu pertambangan galian C berkembang, makanya mereka kesini untuk menggali perizinan tersebut, guna dijadikan bahan referensi mereka,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post