KALAMANTHANA, Penajam – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin mengatakan kebijakan sanksi yang diberikan kepada anak buahnya, yakni Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) CNS karena sejak Agustus tahun lalu tak pernah lagi masuk kerja harus sesuai dengan PP 53/2010.
“Pemberian sanksi disiplin saya kira sudah sepantasnya. Seharusnya CNS itu dipecat, tetapi itu kebijakan pembina kepegawaian, tergantung mereka melihatnya dari aspek apa,” kata Alimuddin kepada KALAMANTAHA, Selasa (22/05/2018).
Dikatakannya, selaku pimpinan dirinya sudah melakukan penyetopan gaji, insentif dan lain sebagainya. Alimuddin menyayangkan bahwa birokrasi di Kabupaten PPU lambat mengambil sikap yang menghambat kinerja organisasi.
“ Seharusnya teman-teman di Inspektorat begitu ada surat dari kami seharusnya mengambil tindakan dan melakukan koordinasi dengan bupati,” lanjutnya.
Alimuddin juga menyayangkan kenapa sekarang baru membentuk tim, kenapa bukan dari dulu sejak CNS tidak pernah turun kerja. Sebagai pimpinan, Alimuddin menambahkan jika tidak memberikan sanksi kepada CNS maka dirinya pun akan diberikan sanksi.
“Kemarin CNS sudah datang, tetapi saya selaku pimpinan tidak melihat ada alasan (yang masuk akal). Sekarang ini canggih, seharusnya ada pemberitahuan kenapa sampai tidak turun kerja. Bahkan kami sempat mencari ke rumahnya, nitip surat ke rumahnya, tetapi tidak pernah muncul,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Surodal Santoso mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa CNS sebelum dijatuhkan sanksi.
“Kami telah membentuk tim dan tim itu sudah jadi. Harapan kami tim segera bekerja dan semoga kerjanya cepat, dalam 2 atau 3 minggu karena menetapkan suatu pelanggaran disiplin itu memang harus ada sebuah tim dan tim nantinya itu menyampaikan hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Diketahui alasan CNS mungkir dari pekerjaannya karena ia merasa tidak sesuai dengan minat dan bakatnya dan yang bersangkutan akan dimutasi ke OPD lain. (hr)
Discussion about this post