KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yuniarto, melantik dua angggota Pengganti Antar Waktu (PAW) yaitu Surelelin Ladung dan Frans Liwan Ibat, Rabu (23/5/2018).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) kedua anggota DPRD Kota Palangka Raya tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kota Palangka Raya. Surilelin Ladung dari Partai Golkar Kota Palangka Raya, resmi menggantikan Rusliansyah. Dan Frans Liwan Ibat dari Partai Demokrat Kota Palangka Raya menggantikan Umi Mustikah, sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya, sisa masa bakti 2014-2019.
PAW tersebut sebagai tindaklanjut keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, nomor 188.44/ 129/2018 dan nomor 188.44/ 130/2018 tanggal 14 Mei 2018.
Rusliansyah dan Umi Mustikah, mundur sebagai wakil rakyat setelah keduanya mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya periode 2018-2023.
Rusliansyah berpasangan dengan Rogas Usup, ikut suksesi Kota Palangka melalui jalur independen. Sedangkan Umi Mustikah mendampingi Fairid Naparin, yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP dan didukung PKS, Perindo, PBB, PKPI, Garuda dan Idaman.(tva)
Discussion about this post