KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka melakukan kaji tiru dan konsultasi rencana pembentukan peraturan daerah tentang badan amal zakat dan revisi perda izin usaha minuman beralkohol, Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas akan berkunjung ke Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie mengatakan, kegiatan kunjungan kerja pihaknya ke Kabupaten Batola sudah diagendakan dalam rapat badan musyawarah DPRD. “Kunker kita ke Batola sudah kita jadwalkan di Bamus dan kami nanti akan didampingi unsur dari Sekretariat DPRD,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (23/5/2018).
Menurut legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mengapa pihaknya memilih melakukan kunker ke Kabupaten Batola, karena kabupaten ini telah memiliki perda tentang badan amal zakal dan perda tentang izin usaha minuman beralkohol.
“Dua perda ini sudah ada di sana. Namun yang paling mendesak bagi komisi I DPRD Kapuas saat ini adalah uji referensi peraturan daerah tentang izin usaha minuman beralkohol,” ujarnya.
“Karena kita melakukan tindak lanjut terkait adanya tuntutan para pelaku usaha miras berizin yang kemarin usahanya sempat ditutup dan juga adanya protes terkait adanya usaha ini yang dekat dengan tempat ibadah dan sekolah,” terang Darwandie.
Ditambahkan anggota DPRD Kapuas asal daerah pemilihan tiga ini, usai melakukan uji referensi dan dan konsultasi ke Batola, Komisi I DPRD Kapuas selanjutkan akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait. (is/adv)
Discussion about this post