KALAMANTHANA, Palangka Raya – Setelah berkali-kali diberi peringatan, habis sudah kesabaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak tidak sesuai aturan yakni berjualan di atas trotoar dan di atas drainase. Bahkan sampai mengakibatkan macetnya lalu lintas.
Padahal para pedagang yang tidak memiliki izin berdagang di kawasan tersebut, setuju untuk membongkar sendiri lapak mereka. Tapi hingga jatuh tempo yang disepakati, ternyata tidak membongkar lapaknya.
Akhirnya petugas melakukan penertiban sejumlah lapak yang dinilai sudah melanggar aturan tersebut. Pembongkaran diawali terhadap pendagang di kawasan Jalan G Obos atau sebelum masuk Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.
Di lokasi ini, petugas Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari pedagang yang tidak terima lapaknya dibongkar. Bahkan sampai ada pedagang yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Beruntung bentrok fisik tidak sampai terjadi.
Menurut penuturan sejumlah pedagang, mereka sempat melakukan perlawanan lantaran petugas Satpol PP dinilai bersikap aragon dan membentak- bentak mereka.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 12 lapak berhasil disita di Jalan G Obos. Kemudian di lokasi kedua sebanyak 4 gerobak dari pedagang trotoar depan Pasar Kahayan Palangka Raya.
Usai penertiban Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap PKL yang dianggap sudah melanggar aturan. Penertiban yang dilakukan pihaknya sudah sesuai ketentuan, ketika menjalankan tugas di lapangan.
“Kalau Perda tidak ditegakkan bagaimana? Katanya ini Kota Cantik. Kami akan terus berpatroli menjaga Kota Palangka Raya tetap cantik. Makanya saya katakan kepada mereka, kalau keberatan kita berhadapan di pengadilan atau polisi,” ujarnya.
Terkait pedagang yang sempat mengancam anggotanya pada saat penertiban tersebut, direncanakan akan mengambil langkah hukum agar memberi efek jera. (tva)
Discussion about this post