KALAMANTHANA, Jakarta – Dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas bagaimana permainan proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri terjadi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kronologisnya tergambar dengan jelas. Seperti apa?
Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, seperti diketahui, Kamis (24/5/2018) ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia jadi terdakwa kasus dugaan suap dalam proyek RSUD ini.
Menurut dakwaan jaksa, kasus ini berawal saat Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka mengikuti proses lelang pekerjaan pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai pada Maret 2017. Saat proses lelang berlangsung, Donny bertemu dengan Fauzan Rifani yang merupakan utusan Abdul Latif di Hotel Madani Barabai.
“Pada pertemuan itu Donny Witono menyampaikan keinginan agar perusahaan miliknya yakni PT Menara Agung Pusaka dijadikan pemenang dalam lelang,” ujar jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo.
Fauzan yang telah mendapat arahan dari Abdul Latif kemudian menyampaikan permintaan fee 7,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Donny pun menyetujuinya.
Selanjutnya, Fauzan menemui Abdul Latif di rumah dinasnya untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Donny. Mengetahui hal itu, Abdul Latif memerintahkan Fauzan menemui kelompok kerja pelelangan untuk menyampaikan pesan dan arahan agar perusahaan milik Donny dimenangkan.
“Terdakwa meminta Fauzan Rifani untuk menemui kelompok kerja (pokja) pelelangan dalam rangka menyampaikan pesan dan arahan dari terdakwa bahwa perusahaan milik Donny Witono (PT Menara Agung Perkasa) sudah deal atau sudah disetujui terdakwa untuk dimenangkan dalam lelang,” ujar jaksa.
Selanjutnya, perusahaan milik Donny itu pun diumumkan sebagai pemenang lelang dan dilanjutkan penandatanganan kontrak pada 11 April 2017.
Berikutnya, Fauzan Rifani meminta Abdul Basit menghitung fee dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai dan akhirnya diperoleh angka Rp 3,6 miliar.
Pada akhir April 2017, Donny memberikan 2 lembar bilyet giro kepada Fauzan di Hotel Madani Barabai. Ada kesepakatan untuk pencairan cek disepakati akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp 1,8 miliar setelah uang muka proyek diterima dan Rp 1,8 miliar saat selesainya pekerjaan di akhir tahun.
Pada 30 Mei 2017, Fauzan menemui Donny di Jakarta. Keduanya menuju Bank Mandiri di Taman Semanan Indah, Cengkareng, Jakarta Barat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah Rp 1.820.450.000 dengan rincian Rp 1,8 miliar untuk Abdul Latif dan sisanya untuk jatah Fauzan Rifani.
Setelah uang diterima, Fauzan pun menarik Rp 1,8 miliar dari rekeningnya dan menyerahkannya ke Abdul Latif di rumah dinasnya. Kemudian, Abdul Latif memintah Fauzan menyisihkan sebagian fee untuk dibagikan ke dinas (RSUD) 0,5 persen, pokja lelang 0,65 persen, kepala rumah sakit 0,1 persen, kepala bidang sebesar 0,07 persen, dan untuk PPTK sebesar 0,08 persen.
Selain itu, pada 2 Januari 2018 Donny sempat menghubungi Fauzan soal denda keterlambatan penyelesaian proyek. Saat itu, Fauzan menyerahkan telepon ke Abdul Latif. Donny pun diminta segera menyelesaikan pekerjaan dan diminta segera melunasi fee yang disepakati sekaligus meminta ke Abdul Latif agar diberi keringanan denda.
Esoknya, 3 Januari 2017, Fauzan menghubungi Donny agar mengirimkan sisa Rp 1,8 miliar ke Abdul Latif. Donny pun mengatakan segera mengirim uang itu dan meminta jaminan diberi keringanan denda keterlambatan serta menjanjikan jatah bagi Fauzan senilai Rp 25 juta.
Setelah uang dikirim oleh Donny, Fauzan memasukkan uang tersebut ke rekening koran (RC) milik PT Sugriwa Agug di Bank Pembangunan Daerah Kalsel. Fauzan kemudian bertemu dengan Abdul Latif dan menyetorkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening atas nama PT Sugriwa Agung.
PT Sugriwa Agung sendiri adalah perusahaan yang dipimpin Abdul Basit. Tapi, sejatinya perusahaan itu adalah milik Abdul Latif sebelum dia jadi Bupati HST. Menurut jaksa, Basit tetap di bawah kendali Latif dalam menjalankan perusahaan. (ik)
Discussion about this post