Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Lagi Santai Sama Keluarga, Buronan 4 Tahun Ini Dicokok Kejari Kotim

24 Mei 2018 - 14:34
0

KALAMANTHANA, Sampit – Buron hampir empat tahun, terpidana kasus pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, Amat bin Mashuri, akhirnya dicokok aparat Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dia diringkus di rumahnya sendiri.

“Dia ditangkap di rumahnya tadi malam saat sedang santai dengan keluarganya. Dia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi di Sampit, Kamis (24/5/2018).

Perkara tindak pidana minyak dan gas bumi yang dilakukan Amat merupakan penyidikan dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Tengah. Pelaksanaan penuntutannya dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sidang pembacaan vonis perkara ini dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor:197/Pid.Sus/2013/PN.Spt tanggal 26 September 2013 silam. Majelis hakim menyatakan Amat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak dan atau gas bumi tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Amat dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut bahan bakar minyak berupa solar tanpa izin tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, solar sebanyak 47 jeriken dengan ukuran tiap jeriken sekitar 35 liter, dirampas untuk negara. Hakim juga membebani Amat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.

Saat majelis hakim membacakan putusan, Amat tidak hadir di pengadilan. Setelah tujuh hari tidak melakukan upaya hukum setelah putusan, dia malah melarikan diri.

“Sejak saat itu kami mencari Amat. Pencarian dilakukan oleh jaksa penuntut umum maupun dengan cara meminta bantuan kepada anggota Kepolisan Resor Kotawaringin Timur dan jajarannya, namun lama belum juga membuahkan hasil,” kata Wahyudi.

Rabu (23/5) sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa penuntut umum Kejari Kotawaringin Timur mendapat informasi dari hasil penyelidikan mengenai keberadaan terpidana Amat. Dia diketahui sedang berada di tempat tinggalnya di Jalan Menteng I Nomor 54 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Tim Jaksa Penuntut Umum, Kasubsi Eksekusi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Kotawaringin Timur kemudian berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Sektor Ketapang untuk menangkap Amat. Didampingi dua anggota polisi, sekitar pukul 20.30 WIB, tim langsung menangkap Amat yang saat itu sedang santai bersama keluarganya.

Penangkapan berjalan lancar dan tim memberi pengertian kepada pihak keluarga terkait kasus hukum tersebut. Amat harus menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim atas tindak pidana yang dilakukannya. (joe)

Tags: amatkejari kotimterpidana kasus minyak
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

19 Juni 2025 - 11:46
Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

19 Juni 2025 - 11:17
Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

19 Juni 2025 - 11:10
Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
Next Post
Disangka Nyolong di Rumah Saimah, Warga Jenebora Ini Diciduk Polisi

Disangka Nyolong di Rumah Saimah, Warga Jenebora Ini Diciduk Polisi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID